- Detail Informasi menampilkan semua catatan tentang informasi
Ketentuan Teknis Aplikasi E-Procurement Bank Sumsel Babel
SUPER ADMIN - 10 Maret 2026KETENTUAN TEKNIS APLIKASI E-PROCUREMENT BANK SUMSEL BABEL
UNTUK CALON PENYEDIA BARANG/JASA PT BANK SUMSEL BABEL
I. KETENTUAN UMUM
1. Ketentuan Aplikasi E-Procurement Bank Sumsel Babel untuk calon penyedia barang/jasa terdiri dari 2 (dua) aplikasi, yaitu: e-Procurement dan Vendor Management System.
2. Bagi perusahaan yang ingin melakukan transaksi pengadaan barang/jasa wajib tunduk pada persyaratan yang tertera dalam ketentuan ini serta peraturan yang berlaku di PT Bank Sumsel Babel.
II. APLIKASI
1. e-Procurement Bank Sumsel Babel adalah aplikasi berbasis website yang menyediakan akses bagi perusahaan calon penyedia barang/jasa PT Bank Sumsel Babel (selanjutnya disebut Calon Penyedia) untuk melakukan transaksi pengadaan barang/jasa secara daring (online) melalui website https://eproc.banksumselbabel.com.
2. Vendor Management System (VMS) adalah aplikasi berbasis website yang menyediakan akses bagi Calon Penyedia untuk melakukan registrasi sebagai Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) dan melakukan pembaruan data perusahaan.
3. Calon Penyedia yang melakukan transaksi pengadaan barang/jasa wajib tunduk pada persyaratan dan ketentuan ini serta peraturan yang berlaku di PT Bank Sumsel Babel.
4. Transaksi melalui e-Procurement Bank Sumsel Babel hanya dapat diikuti oleh Calon Penyedia yang telah terdaftar dalam aplikasi Vendor Management.
III. DAFTAR PENYEDIA PERUSAHAAN
Pendaftaran baru maupun pembaruan Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) PT Bank Sumsel Babel bagi Calon Penyedia dilakukan pada hari kerja melalui aplikasi https://eproc.banksumselbabel.com. dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui sistem/aplikasi tersebut.
2. Mengisi dokumen pendaftaran baru/pembaruan DRT beserta dokumen kelengkapannya dan diunggah melalui website https://eproc.banksumselbabel.com.
3. Dalam proses klarifikasi, apabila diperlukan, PT Bank Sumsel Babel dapat meminta Calon Penyedia untuk menunjukkan dokumen asli persyaratan pendaftaran DRT.
4. Pendaftaran baru dan pembaruan DRT PT Bank Sumsel Babel tidak dipungut biaya apa pun.
5. Bagi Calon Penyedia yang memenuhi persyaratan dan lulus evaluasi akan dimasukkan dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) untuk keperluan proses pengadaan barang/jasa di PT Bank Sumsel Babel.
IV. TANGGUNG JAWAB TERHADAP PENGGUNA USER-ID
Calon Penyedia bertanggung jawab atas kerahasiaan user-id dan password terhadap transaksi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan penggunaan aplikasi e-Procurement dan pendaftaran DRT.
V. PROSES PENGADAAN
1. Syarat dan ketentuan proses pengadaan mengikuti ketentuan dalam dokumen pelelangan serta peraturan yang berlaku di PT Bank Sumsel Babel.
2. Calon Penyedia wajib memenuhi data-data yang dipersyaratkan dalam dokumen pelelangan melalui Aplikasi E-Procurement Bank Sumsel Babel.
VI. TANGGUNG JAWAB DAN RISIKO
1. PT Bank Sumsel Babel tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena keterlambatan penerimaan dan penawaran yang diajukan Calon Penyedia atau akibat apa pun yang disebabkan oleh adanya gangguan jaringan koneksi internet/komunikasi yang digunakan.
2. PT Bank Sumsel Babel tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena ketidaksengajaan yang mengakibatkan ketidaktersediaan jasa atau timbulnya biaya.
3. Calon Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap dokumen yang telah diunggah ke dalam sistem e-Procurement Bank Sumsel Babel.
4. Calon Penyedia bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat adanya kesalahan informasi maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh Calon Penyedia, serta apabila terjadi klaim dari pihak ketiga, termasuk mengganti kerugian PT Bank Sumsel Babel dari semua kerugian yang mungkin akan ditanggung oleh PT Bank Sumsel Babel (termasuk biaya kuasa hukum).
5. Dokumen softcopy yang diunggah di aplikasi e-Procurement diakui oleh peserta lelang sebagai dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada saat terjadi perselisihan.
VII. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang terjadi pada saat pendaftaran e-Procurement dan DRT antara Calon Penyedia dengan PT Bank Sumsel Babel wajib diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan atau BANI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Calon Penyedia dilarang mengutip atau menggandakan sebagian atau seluruh isi yang terdapat dalam situs e-Procurement Bank Sumsel Babel tanpa izin tertulis dari otoritas Divisi Umum Bagia Pengadaan Kantor Pusat PT Bank Sumsel Babel. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut atau digugat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IX. PERUBAHAN KETENTUAN
1. PT Bank Sumsel Babel dapat memperbaiki, menambah, dan/atau mengurangi syarat dan ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap penggunaan aplikasi oleh Calon Penyedia merupakan penegasan terhadap janji Calon Penyedia untuk tunduk dan terikat kepada ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumsel Babel.
2. Apabila Calon Penyedia tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1 di atas, maka dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya dalam proses e-Procurement dan DRT PT Bank Sumsel Babel.